Sebelumnya saya menjabarkan Pengertian Pemuda dan
Sosialisasi. Dan saat ini saya akan mencoba menjelaskan Apa Itu Warga Negara dan Negara.
Untuk lebih lengkapnya Anda bisa baca artikel dibawah ini yang saya ambil dari
beberapa sumber.
A.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara
tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi :
- Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- penduduk warga Negara
- penduduk bukan warga Negara
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,
setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia
lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang
kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman
di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu
dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat,
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
B.
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Definisi Hukum
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup
bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan
yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan
hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini
baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak
tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang yang
bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi
termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada
4 macam norma :
a.
Norma agama
b.
Norma
kesusilaan
c.
Norma kesopanan
d.
Norma hukum
Keempat norma itulah yang harus
dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak
terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara
merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau
aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan
ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang
itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari
kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Secara
umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat
umum. Contohny seperti, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana,
Hukum Internasional.
b.
Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat
pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.
Definisi Negara
Negara adalah
kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan
memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama.
Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a.
Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c.
Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan
rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara
adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh
suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut
sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a.
Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan
pengumpulan binatang.
b.
Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu
daerah tertentu.
c.
Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur
mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada hakikatnya
negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat
tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan
bersama. Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan
dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam
arti yang sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh
aspek-aspek tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani,
dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu
Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya
suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu ketika telah
terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi
kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya
Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi
apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat berikut menunju kearah teori
ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…” “by
the grace of God…”
c) Teori perjanjian :
Negara
yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang
lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian
masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d) Teory Penaklukan :
Negara
yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain.
Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu
organisasi yang berupa negara.
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protectoral
Unsur-unusr
Negara :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
Tujuan
Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hokum
Definisi
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Pemerintahan tidak dapat dipisahkan
dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa
memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya
ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan
(hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada
negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan
yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar
dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan
sebagai berikut :
1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi
3.
Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu
hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4.
Tidak terbatas,
artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu
saja sifat tertinggi akan lenyap.
Antara hukum,negara dan pemerintahan
pada dasarnya adalah saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang
orang yang bisa untuk mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan
pemerintahan itu sendiri memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya
keteraturan yaitu adalah hukum.
Sumber :
Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun,
Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Ilmu Sosial Dasar Gunadarma.
http://teknophobia.blogspot.com/2011/01/warga-negara-dan-negara-hukum-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar